BUMIAYU - Dengan dikeluarkannya SE Menpan RB nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-PNS) sebagai implementasi dari ketentuan pasal 64 ayat (2) Peraturan no 30 tahun 2019 tentang penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil memotivasi guru dan tenaga kependidikan di MAN 2 Brebes membedah peraturan baru tersebut agar bisa membuat SKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP tahun 2021 dilaksanakan di laboratorium komputer setempat pada Rabu, 23 Februari 2022 dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes.
Menurut Wargi Sulthon selaku Analis Kepegawaian yang bertindak sebagai narasumber pertama menyebutkan bahwa dasar penyusunan SKP dilakukan atas dasar Permenpan nomor 3 tahun 2021 dan secara internal Kementerian Agama telah menerbitkan KMA nomor 912 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja ASN di lingkungan Kemenag.
“ KMA mengatur pelaporan kinerja pegawai dalam rangka menjamin objektivitas pembinaan ASN pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem karier yang jelas”, ungkapnya.
Sementara itu, JFT Asessor SDM Kemenag Kab. Brebes, Haryanto memaparkan bahwa SKP itu memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur bagi ASN itu sendiri. Oleh karenanya SKP dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan.
Sebagai tolak ukur dan dasar penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja PNS dapat dilihat dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP). Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa setiap pegawai PNS wajib membuat SKP. Kelalaian pegawai yang tidak membuat SKP akan dikenai sangsi dengan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundangan no 53 tahun 2010
“Dalam praktiknya, SKP seharusnya memuat substansi, perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai,”tandas Haryanto.
Hal senada juga disampaikan oleh Ka TU MAN 2 Brebes dalam sambutannya saat membuka kegiatana sosialisasi dan bimtek.
“Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai,” jelas Jaenudin.
Antusiasme para PNS sangat jelas tergambar pada suasana bimtek yang serius namun hangat. Narasumber memaparkan dengan jelas, detail dan begitu telaten melayani pertanyaan dan kesulitan peserta sehingga kegiatan bimtek berakhir dengan produk SKP masing-masing PNS yang nantinya siap diaplikasikan dalam kegiatan satu tahun


.jpg)